TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - MH (41) tewas setelah terlibat keributan dengan wanita yang dibookingnya lewat aplikasi MiChat di sebuah kamar indekos, kawasan Jalan Gadah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Kamis (20/07/2023).
MH tewas ditangan kakak beradik berinisial HS (19) dan HW (18) pukul 03.00 WIB lalu.
Peristiwa pembunuhan berawal saat MH memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat.
Setelah sepakat soal harga, korban pun mendatangi kamar indekos wanita yang dipesannya untuk berkencan.
Korban lantas masuk ke kamar wanita itu dan melakukan kencan.
Namun, saat sedang berkencan, korban terlibat keributan dengan wanita yang dipesannya karena merasa foto yang ada di aplikasi miChat tidak sesuai dengan kenyataannya.
Baca juga: Pria di Palu Tega Jual Pacar Melalui Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp350 Ribu Sekali Kencan
Keributan korban dengan pasangan kencannya tersebut terdengar HS dan HW.
Lantas, kakak beberadik tersebut mendatangi kamar wanita yang tak lain masih memiliki ikatan saudara tersebut.
Tak terima dengan keributan yang dilakukan MH dengan wanita tersebut, HW langsung menyerang korban.
HW seketika memiting leher korban.
Melihat korban tak berdaya, pelaku HS pun menusuk korban menggunakan pisau.
Masih belum puas, HS pun melempar bongkahan batu ke kepala korban.
Baca juga: Mengaku Puas, Husen Ambil Uang Rp 7 Juta Usai Bunuh dan Mutilasi Bosnya untuk Sewa PSK di Michat
"Pelaku ini kakak beradik. Motifnya awalnya korban merasa tidak sesuai dengan apa yang dia lihat saat di aplikasi Michat, sehingga terjadi keributan dan terdengar oleh kedua pelaku," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi Mapolresta Jambi, Jumat (21/07/2023) sore.
Kedua pelaku lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi berlumuran darah.
Dengan sisa-sisa tenaganya, korban bangkit dan berupaya pergi dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Dalam kondisi darah yang terus keluar dari tubuhnya, korban sempat melemas dan terjatuh dalam perjalan.
Namun, korban terus berupaya mencari pertolongan hingga akhirnya tiba di Rumah Sakit Baiturrahim.
Nahas, saat hendak ditangani ti medis nyawanya korban tidak tertolong.
Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan.
Pelaku Sembunyi di Rumah
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku.
Seorang pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Jelutung.
Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di tempat kost yang menjadi tempat kejadian perkara.
Polisi mengatakan pelaku kembali lagi ke tempat indekost setelah lebih dari 12 jam sempat kabur.
Menurut Kombes Eko Wahyudi, satu di antara dua tersangka merupakan residivis.
"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," katanya.
Dia menyebut, satu dari tersangka itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TribunJambi.com/ Aryo Tondang)