Diketahui, Ipda SA telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan yang dibuat SR.
Ipda SA dinyatakan melanggar pidana dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2023.
Oknum perwira Polresta Palu teresebut juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sulawesi Selatan.
Proses penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (18/7/2023).
Ipda SA dapat disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdal)