News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Seorang oknum Polresta Palu jadi tersangka kasus pemalsuan akta cerai. Akta cerai digunakan untuk menikahi wanita lain.

Diketahui, Ipda SA telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan yang dibuat SR.

Ipda SA dinyatakan melanggar pidana dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2023.

Oknum perwira Polresta Palu teresebut juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sulawesi Selatan.

Proses penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (18/7/2023).

Ipda SA dapat disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini