TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Permodalan Nasional Madani (PNM) buka suara soal ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang tiba-tiba punya utang ke PNM.
Padahal warga yang berasal dari enam rukun warga tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman ke PNM
Diduga, ratusan ratusan orang tersebut jadi debitur PNM karena kebocoran data.
Corporate Secretary PNM Dodot Patria Ary mengatakan cukup prihatin atas kejadian yang menimpa warga Sukabakti.
"Karena ini sebenarnya kejadian yang juga tidak kita harapkan. Untuk itu, saat ini kami memiliki komitmen untuk bisa menyelesaikan dengan baik," ujarnya saat memberikan keterangan resmi di Garut, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Aneh, Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang di PNM, Bagaimana Riwayat Perusahaan Ini?
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan investigasi dan verifikasi data melibatkan warga yang mengaku menjadi korban.
Verifikasi data tersebut menurutnya, akan digunakan untuk melakukan langkah dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Langkah-langkah apa saja yang harus kami lakukan secara tepat, memang ada beberapa hal yang coba kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Dodot menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan adanya peran internal atau eksternal dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga tengah melakukan proses evaluasi internal agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Terkait proses hukum, pihaknya menyebut akan lebih dulu menyelesaikan investigasi dan verifikasi data nasabah bekerjasama dengan pihak terkait sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sehingga kalau tadi misalnya masuk ke ranah hukum atau segala macam, sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut," jelasnya.
Proses investigasi menurutnya akan berlangsung hingga Jumat besok. Kemudian fase selanjutnya, pihak PNM akan melihat pola permasalahan dalam kasus tersebut.
Hasilnya nanti, pihaknya akan mengambil langkah penyelesaian melalui ranah hukum atau langkah indisipliner.
Baca juga: PNM Mekaar Layani Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 25 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
"Terus terang kami tidak berharap ini terjadi, tapi sebagai sebuah strategi kemudian kebijakan secara umum, jika memang hal-hal terjadi, kami tentu akan melakukan semacam membentuk tim ad hoc untuk identifikasi serta menindaklanjuti kasus-kasus yang ada," ungkapnya.
"Sehingga kenapa ini penting, supaya informasi yang berkembang ke eksternal, bisa melalui satu pintu," lanjutnya.