TRIBUNNEWS.COM - Masinis dan asisten masinis Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan kereta yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah
Keduanya memberikan keterangan di kantor Satlantas Polrestabes Semarang pada Jumat (21/7/2023) dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Masinis yang bernama Aribowo dan asistennya yang bernama Budi Winarno menjawab 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik untuk mengungkap kecelakaan antara KA Brantas dengan truk trailer.
Setelah pemeriksaan selesai, Masinis Aribowo mengaku dapat selamat dari kecelakaan tersebut merupakan keajaiban dari tuhan.
Ia tidak memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan yang telah dijalani.
Baca juga: Kereta Seruduk Truk di Semarang, Publik Soroti Sistem Pengereman Kereta Api, Ini Penjelasan KAI
Diketahui, di dalam KA Brantas terdapat 626 penumpang dengan rangkaian yang terdiri dari 3 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun ada satu penumpang wanita yang mengalami luka-luka karena loncat dari gerbong.
Ketika kecelakaan, masinis dan asistennya sempat memberikan imbauan ke penumpang untuk turun dari sisi barat lantaran sisi timur gerbong sudah terbakar.
Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan menjelaskan asisten masinis yang terlebih dahulu mengetahui sisi timur kereta sudah terbakar.
Kemudian keduanya menghalau penumpang turun dari sisi timur kereta.
"Di sebelah kanan tidak bisa dilalui sehingga asisten masinis berjalan ke arah timur. Masinis lewat dek lokomotif untuk keluar dari kobaran api," ungkapnya, Jumat (21/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Bahkan sebelum tabrakan terjadi, masinis sudah memberikan imbauan kepada penumpang yang berada di gerbong depan untuk berpindah ke gerbong belakang.
Baca juga: Sopir Truk Trailer yang Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang Bantah Kabur: Saya Akui Salah Jalur
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, langkah yang diambil masinis dan asistennya sudah tepat baik ketika sebelum dan sesudah kecelakaan.
"Keterangan pemeriksaan sudah melakukan mekanisme SOP perkeretaapian," tegasnya.
Sopir Truk Diduga Langgar Aturan
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk trailer bernama Heru Susanto terkait kecelakaan Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar di Semarang, Jawa Tengah.
Heru Susanto selamat dalam kecelakaan lantaran turun ke jalan sebelum truk yang dikemudikannya tertabrak kereta api.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, Heru Susanto telah melanggar aturan karena mengemudikan truk melewati perlintasan kereta di Jalan Madukoro Raya, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Heru Susanto melewati perlintasan kereta tersebut ingin cepat sampai tujuan.
"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," ungkapnya, Kamis (20/7/2023), TribunJateng.com.
Baca juga: Alasan Kereta Api Tidak Bisa Rem Mendadak, Begini Sistem Pengeremannya
Heru Susanto dan kernet truk saat ini masih berstatus saksi dan masih diamankan petugas kepolisian.
Proses penyelidikan dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang yang saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan truk terhenti di tengah perlintasan kereta karena mengalami mati mesin.
Truk terhenti sebelum palang pintu perlintasan kereta ditutup.
"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami Undang-undang perkeretaapian dan menelusuri pidana yang dilakukan sopir truk.
"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Masinis KA Brantas Berjalan di Jembatan yang Terbakar
Pengakuan Sopir Truk
Sementara itu, Heru Susanto mengakui kesalahannya yang mengakibatkan terjadi kecelakaan kereta api.
Ia sengaja memotong jalur dengan melewati Jalan Madukoro Raya agar mempersingkat waktu perjalanan.
"Saya akui salah jalur, tahu tidak boleh. Alasan lewat situ lebih singkat hendak ke Mberok, Johar. Mau ambil crane kirim ke Solo," terangnya.
Jalur tersebut sudah sering ia lewati, namun pada saat kejadian secara tiba-tiba truk yang dikemudikannya terhenti di tengah perlintasan kereta.
"Truk mogok di rel kedua (dari utara) mati mesin, mungkin nyangkut, sempat bisa gerak maju satu meter terus ga bisa mesin mati lagi. Kernet tak suruh keluar," tandasnya.
Menurutnya jeda antara truk terhenti dengan kereta datang hanya 5 menit sehingga ia memilih turun dari truk dan meminta bantuan petugas perlintasan kereta.
"Saya lewat situ palang belum nutup tapi sudah ada suara sirine saat lewat rel pertama (sisi utara)," pungkasnya.
Baca juga: Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Sopir dan Kernet Terkait Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka
Setelah kecelakaan terjadi, keduanya sempat kabur dan menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu (19/7/2023) dini hari.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan keduanya melarikan diri ke rumah kerabat sopir yang terletak di perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
"Mereka sempat syok lalu main ke rumah saudara," paparnya, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Sopir truk trailer bernama Heru Susanto warga Kaliwungu, Kendal, sedangkan kernet truk berinisial S warga Kaloran, Temanggung.
Hingga saat ini status keduanya sebagai saksi dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Status sopir dan kernet masih sebagai saksi hari mereka kita periksa. Masinis, asisten dan penjaga palang pintu diperiksa besok."
"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," tuturnya.
AKBP Yunaldi menambahkan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan, Ini Alasan Kereta Tidak Bisa Rem Mendadak
"Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan."
"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," terangnya.
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan mulai dari bangkai kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi dan para ahli.
Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Jateng juga dilibatkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan KA Brantas.
Berdasarkan keterangan dari sopir, truk trailer tersebut hendak menuju kota lama Semarang dengan tujuan akhir Solo.
"Jadi truk cari jalan kesitu, apakah jalan itu boleh untuk kendaraan berat, kelas jalan berapa masih didalami," tandasnya.
Para saksi yang sudah diperiksa menyatakan truk tidak menerobos palang pintu kereta dan terhenti sebelum palang pintu kereta diturunkan.
"Kita melihat seperti itu secara sepintas. Nanti hasil penyelidikan lanjutan kami informasikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)