News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Korban rudapaksa. (Kanan) 2 pelaku rudapaksa wanita penyandang disabilitas ditangkap - Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Makassar. Ternyatada dilakukan 2 orang, bukan 10 orang seperti info yang beredar.

"Jadi, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15,"

"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa di Hotel, Polisi Bantah 10 Pria Terlibat

Mengutip TribunMakassar.com, korban saat ini mengalami trauma.

Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerja sama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," terangnya.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika korban dijemput oleh Amar.

"Lelaki A berteman menjemput korban menggunakan sepeda motor," paparnya Ridwan, Jumat (21/7/2023).

Ia pun membawa korban ke sebuah kos.

"Selanjutnya korban dibawa ke rumah kos yang tidak di ketahui oleh korban," ungkap Ridwan.

"Selanjutnya pada saat korban berada di kos, tiba-tiba lelaki A dan temannya langsung memperkosa korban," bebernya.

Selain itu, korban juga dibawa ke sebuah hotel untuk kembali dirudapaksa.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini