TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Toba, Sumatera Utara berhasil amankan seorang pemuda yang edarkan narkoba.
Pria berinisial BJS (19) tersebut edarkan narkoba jenis sabu.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah paket sabu siap edar.
Ada lima paket sabu ukuran sedang, satu paket ukuran kecil, dan delapan plastik klip untuk mengemas sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, BJS ini merupakan warga Desa Sei Bulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Selama ini, BJS kerap jualan sabu di Jalan Simpang Siguragura, Desa Lumban Huala, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Baca juga: Minta Korban Buka Celana Buat Periksa Narkoba, Perampok Mesum Babak Belur Dihajar Massa
Karena sudah sangat meresahkan, pada Jumat (21/7/2023) kemarin penyidik kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan pada pukul 17.30 WIB," kata Bungaran, Minggu (23/7/2023).
Dugaan sementara, pelaku sebelum ditangkap tengah menunggu pembeli.
Usai ditangkap, tersangka kemudian digelandang ke Polres Toba.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengedar Sabu Level Desa Pucat Pasi Ketika Ditangkap Petugas