Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 32 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bogor selama sebulan terakhir.
Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor meliputi wilayah kecamatan bagian timur hingga barat.
Para pelaku yang sudah ditahan ini dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di depan Mako Polres Bogor, Kamis (20/7/2023).
Karena jumlahnya puluhan, para pelaku ini sampai berdesak-desakan saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dalam jumpa pers ini juga ditunjukan barang-barang bukti yang berhasil disita berupa sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan keras.
Baca juga: Soal Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Minta Sipir Ikut Diawasi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa total tersangka kasus narkoba yang diamankan ini adalah 32 orang.
Dari 26 perkara ini, diantaranya 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara sediaan farmasi.
"Pengungkapan sebanyak 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.
Satu diantara 32 pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IH.
Terpantau dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, IH tampak mengenakan kerudung hitam dan terlihat jelas karena satu-satunya wanita diantara puluhan tersangka kasus narkoba tersebut.
"Terkait dengan tersangka yang berjenis kelamin perempuan, itu terkait dengan perkara narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Ditemukan 1 Bong, Polisi Belum Pastikan Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Narkoba
Dia mengatakan bahwa IH ini diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dia ditangkap bersama rekannya yang juga terlibat kasus serupa.