Kapolresta Jambi Jelaskan Kronologi Viral Emak-emak Gerebek Rumah Sabu, Polisi Lebih Dulu Amankan 6 Pria
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video emak-emak yang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Aksi emak-emak itu mendapat respons positif datang dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.
Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 orang laki-laki yang saat itu berada dalam kamar hendak mengonsumsi sabu.
Masing-masing berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.
Kapolresta Jambi menjelaskan, sebelum video itu diambil dan kemudian viral, pihaknya sudah lebih dulu mengamankan enam tersangka.
"Sebelum video itu viral, kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi terlebih dahulu mengamankan enam orang laki-laki yang berjarak 400 meter dari video viral emak-emak gerebek rumah yang digunakan untuk memakai narkoba, " katanya, saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, dikutip secara tertulis, Senin (24/7/2023).
Eko didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto dan Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat memaparkan konferensi pers.
Kapolresta Jambi menyebutkan saat ini keenam orang yang hendak pesta narkoba di kamar tersebut telah diamankan.
"Dari operasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah pirek kaca, 2 korek api gas, dan alat hisap sabu alias bong dan petugas juga mengamankan 1 paket kecil sabu, yang diduga bakal dikonsumsi bersama-sama," lanjutnya.
Seusai penangkapan, petugas dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali ke Mapolresta Jambi untuk mengantarkan enam orang yang diamankan.
Hanya berselang 30 menit, emak-emak yang berjarak 400 meter dari lokasi penangkapan ternyata menggerebek tempat yang dijadikan peredaran gelap narkoba sehingga viral di media sosial.
Terkait dengan apa yang dilakukan warga, Kombes Eko Wahyudi sangat memberi apresiasi pada masyarakat.
"Ini membuktikan kepedulian masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba," lanjut Kapolresta Jambi.
Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba segera melapor ke kepolisian.
"Kita memastikan Identitas pelapor pasti kami lindungi," pungkasnya.
Saat ini barang bukti yang diserahkan emak-emak gerebek rumah yang digunakan untuk memakai narkoba dan transaksi Narkoba tersebut telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.
Barang bukti itu yakni uang sebesar kurang lebih Rp25 juta, yang nantinya akan dicek dan didalami terkait dengan hasil transaksi narkotika atau tidak. (*/)