TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara berinisial HH (45) diamankan polisi karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.
HH ditangkap setiba dari ibadah haji pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menyatakan status HH saat ini sudah tersangka karena berperan sebagai penyedia jasa prostitusi di Malinau dengan modus warung kopi.
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin."
"Perintah penjemputan ini dikarenakan kami dapat info, pelaku rencananya segera pulang ke Jawa setelah pulang haji," ungkapnya, Sabtu (22/7/2023), dikutip dari TribunKaltara.com.
Baca juga: Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Iptu Wisnu Bramantio menjelaskan HH memiliki sebuah warung kopi yang di dalamnya menawarkan jasa prostitusi.
HH juga mempekerjakan sejumlah wanita yang didatangkan dari luar Kalimantan Utara.
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa.
HH telah ditahan di Rutan Polres Malinau sejak Sabtu (15/7/2023) lalu.
Ia mengungkapkan kasus ini dikategorikan TPPO lantaran HH menjanjikan pekerjaan layak kepada para wanita yang berasal dari luar Kalimantan Utara.
Namun, setiba di Malinau para wanita tersebut dipekerjakan jadi wanita penghibur.
"Ini kami kategorikan TPPO karena ada unsur eksploitasi. Utamanya yang dari luar, itu dijanjikan pekerjaan di sini. Sehingga mau datang jauh-jauh dari sana," ucapnya.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Cianjur Berhasil Diselamatkan dari Jaringan Prostitusi di Dubai
Menurutnya, petugas kepolisian telah mendalami kasus prostitusi ini selama sebulan.
Dugaan sementara ada 10 wanita yang dipekerjakan HH di jasa prostitusinya.
"Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya jasa prostitusi di Malinau Barat. Keterangan yang kami himpun, mereka baru beroperasi tahun ini, 3 atau 2 bulan lalu," tandasnya.
Sebagian besar pelanggan layanan prostitusi ini merupakan sopir lantaran lokasinya yang terletak di Jalan Poros antara Lajur Nunukan, Malinau menuju Tanah Tidung dan Bulungan.
Atas perbuatannya HH dapat dijerat Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltara.com/Mohammad Sopri)