TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi terjadi di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.
Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP-UNS) melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, FP UNS merupakan perwakilan dari mahasiswa UNS, aktivis 98, perwakilan alumni UNS, serta warga Kota Solo.
Mereka membentuk tim investigasi yang telah bekerja selama sebulan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi di kampus UNS.
Ketua FP-UNS, Diah Warih Anjari menjelaskan, dalam pekan ini ia akan melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi di UNS.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran
Laporan ini merupakan hasil dari pengumpulan data yang dilakukan oleh tim investigasi yang ia bentuknya sejak 1 bulan yang lalu.
Pembentukan ini terutama setelah kasus pembatasan keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) mengenai pemilihan rektor mencuat.
"Kita terbentuk dari rasa keprihatinan kami. Setelah ada berita penyimpangan dana UNS muncul. Kemudian kita bentuk Forum Peduli UNS. Karena secara pemberitaan menjadi kegelisahan kami sehingga membuat kami tergerak," ungkapnya.
Bukti temuan adanya dugaan korupsi yang terjadi di UNS itu disimpan dalam 3 buah flashdisk.
Sebelumnya mantan pimpinan MWA UNS, Hasan Fauzi telah melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dalam flashdisk itu ada temuan untuk angka, angka ini pasti ada selisih. Selisih ini lari kemana itu yang akan kami laporkan. Bukti ini akan kami kirim dan segera kita kawal untuk dimasukkan ke KPK. Biar institusi biar bergerak atas aduan kami dimana beberapa aduan sebelumnya sudah dilakukan oleh UNS termasuk Prof. Hasan," papar Diah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di Kampus UNS, Gibran Terima Berkas Laporan dan akan Mambacanya
Menanggapi hal ini, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan akan patuh pada hukum.
"Kita tegak lurus pada hukum," terangnya saat ditemui Selasa (25/7/2023).
Diduga Lebihkan Kuota Jalur Mandiri