Diberitakan Tribun-Papua.com, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 300.2/28/tahun 2023 terhitung sejak 7 Juni-7 Agustus 2023 mendatang.
Diketahui, bencana kekeringan mengguncang beberapa wilayah di Kabupaten Pucak, Provinsi Papua Tengah selama tiga bulan terakhir, Sabtu (22/7/2023).
Akibatnya sebanyak 7.000 warga di Distrik Agandugume dan Distrik Lambewi harus mengungsi ke Distrik Sinak, Ilaga, Timika, dan Nabire.
Bupati Puncak, Willem Wandik mengatakan warga mengungsi karena kondisi cuaca ekstrem, cuaca sangat dingin, tidak ada hujan yang menyebabkan tanaman rusak dan busuk.
Kondisi tersebut diperparah ketika masyarakat makan, perut mereka menjadi sakit dan terkena diare.
“Distrik Agandugume dan Lambewi daerah yang sudah ditetapkan jadi bencana tetap jadi setiap tahun di Mei hingga Agutus sering terjadi kemarau,” terangnya.
Willem juga menyatakan penyaluran bantuan di dua distrik itu tidak dapat dilakukan dengan perjalanan udara karena situasi yang tidak kondusif.
“Bandara di Agandugume itu kami sudah bangun dan sudah aspal. Kami harus bawa bantuan itu sampai di Agandugume tapi karena beberapa waktu terakhir hingga dampak dari pada pilot yang ditangkap di Ndugama berdampak sampai di Agandugume."
"Dan ada juga pesawat yang masuk terjadi penembakan dan ini menjadi pilot dan maskapai trauma dengan hal itu,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).