1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua RT 02/RW 08, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua RT 02/RW 05, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor;
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari RT 01/RW 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak RT 02/RW 07, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor;
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari RT 02/RW 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
Baca juga: Kades di Bogor Beri Bantuan Moril Kepada Keluarga Korban Tambang di Banyumas
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari RT 01/RW 04, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
7. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01/RW 08, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
8. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari RT 02/RW 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Diketahui, tambang emas ilegal di Desa Pancurendang sudah menjadi mata pencaharian utama warga setempat sejak lama.
Kepala Desa Pancurendang, Narisun, mengungkapkan tambang ilegal di desanya sudah beroperasi sejak sebelum dirinya menjabat Kades.
Meski demikian, ia tak berani melarang secara terang-terangan.
Pasalnya, selain warganya, banyak orang dari luar daerah, terutama Bogor, bekerja di tambang ilegal itu.
"Saya tidak berani secara vulgar (melarang) karena aktivitas penambangan ini adalah nadi ekonomi rakyat," beber Nasirun, Rabu.
"Sebagian kecil penambang adalah warga sini, tapi kebanyakan dari Bogor dan sekitarnya atau Jawa Barat," imbuh dia.