TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pria tersebut berinisial AW (43) dan SU (49).
Keduanya terjerat TPPO berkedok salon di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Tribun Jogja mewartakan, keduanya mengelola salon dan mencari perempuan sebagai karyawan salon.
Dalam perannya, AW merupakan pemilik tempat dan SU berperan sebagai admin salon, sekaligus pencari perempuan yang mudah diperdaya.
Namun, para perempuan tersebut justru dijadikan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di kawasan Sarkem atau Pasar Kembang.
Baca juga: 5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar
Bahkan, korbannya ada yang masih berusia 16 dan 17 tahun asal Jawa Barat.
"Untuk korban, di sini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat."
"Yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Kronologi Dibongkarnya Tempat Penyekapan
Penampungan para korban tersebut diketahui setelah tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat.
Archye Nevada mengatakan, perempuan yang jadi korban tersebut tak boleh melakukan aktivitas selain kerja.
Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja.
Para parempuan tersebut diminta bekerja sejak pukul 19.00-04.00 WIB.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat). Dari Satreskrim, dari unit PPA, dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.
Ternyata di belakang salon tersebut, ada bangunan tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Baca juga: Dua Warga Lebak Jadi Korban TPPO, Dipekerjakan di Suriah Saat Perang dan Sering Dengar Suara Ledakan
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Mereka pun langsung dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta.
Diketahui, tempat penampungan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 silam.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat."
"Agar, perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Mereka tetap mendapatkan gaji, namun dengan kesepakatan yang memberatkan pekerja.
Tiap malam, para perempuan tersebut dijemput oleh menejemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah selesai, mereka dikirim kembali ke penampungan tersebut.
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AW dan SU dijerat pasal berlapis.
Yang pertama UU TPPO pasal 2 ayat 1 dan 2.
Kedua, tentang perlindungan anak, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archye.
Baca juga: Wanita di Kaltara Ditangkap usai Pulang dari Haji, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan TPPO
Salah Satu Korban Kabur Lewan Genteng
Archye mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh salah satu perempuan yang kabur dari penampungan tersebut.
Ia mengatakan, perempuan tersebut tak betah dan tak tahan karena terasa dikurung.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur."
"Dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ."
"Akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya," kata Archye, dikutip dari TribunJogja.com.
Dari keterangan perempuan tersebut lah, pihak kepolisian bisa menangkap AW, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, dan SU warga Kebumen, Jawa Tengah.
Keterangan Pelaku
SU mengaku, ia merekrut perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah bergabung sejak lama.
"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
SU mengatakan, ia bertanya lebih dulu kepada calon pekerja, apakah atas kesadaran sendiri atau dengan paksaan.
"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tempat yang berada di salon tersebut adalah mess karyawan.
"Jadi itu mereka di mess gratis hanya bayar mess,"
"Ada yang gak di mess. Itu tentu kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka."
"Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.
Ia juga mengaku tak menyediakan jasa prostitusi.
Ditanya soal ada perempuan yang berusia di bawah umur, ia mengaku kecolongan.
"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18."
"Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)