Pihaknya juga akan melihat bagaimana sumber utamanya dari sisi pelaku DR.
"DR (pemilik modal) akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya. Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.
DR sebagai pemodal juga diminta untuk kooperatif serta bertanggung jawab atas apa yang dialami delapan penambang.
Kata Pakar Hukum
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, peristiwa delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegalmerupakan peristiwa memilukan.
Terlebih, warga yang bekerja sebagai penambang juga harus berhadapan dengan hukum.
"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal."
"Masyarakat setempat hanya cari kerja."
"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Hibnyu menambahkan, pemilik modal hingga pemilik tanah pasti mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal.
"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil."
"Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.
Baca juga: 8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 penambang emas terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07).
Mereka terjebak usai air datang secara tiba-tiba dan menggenangi lubang tambang.
Akibatnya, lubang tambang sedalam kurang lebih 60 meter itu kini dipenuhi air.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja itu.
Meski demikian, proses evakuasi mengalami kendala lantaran lubang tambang tempat masuk terbilang sempit dan hanya muat untuk satu badan.
Selain itu, kondisi lubang tambang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)