Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.
Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut, sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pikap ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Pada saat di UGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.
Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.
Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Menurut hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernapasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma," sambungnya.
"Persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Awal Kecurigaan Joni
Sementara itu menurut pengakuan Joni, dirinya telah menikahi sang istri selama 16 tahun.
Sebelum menikah, mereka telah berpacaran selama empat tahun.
Kini keduanya telah dikaruniai empat orang anak.
Pada saat penganiayaan tersebut, Joni mengakui gelap mata lantaran menaruh curiga sang istri ada main dengan pria lain.
"Dari dulu sejak menikah dengan istri saya, kalau saya minta awal-awal itu emang dia ndak mau ngasi, minta jatah suami istri," kata Joni di Mapolres Kubu Raya, Jumat 28 Juli 2023.
"Alasannya capek dan segala macam," jelasnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan, Joni mengatakan dirinya sudah sebulan lebih bertengkar dengan istrinya.