TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Anggota Densus 88 Antiteror tersebut tewas tertembak senjata api.
Ternyata, senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata ilegal.
Diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak seniornya sendiri, Bripda IMS, di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023)
Status senjata tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Saat ini, pihak terkait tengah mengusut soal kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kapolres Bogor: Senjata Meletus Saat Tersangka Menunjukkan ke Korban
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Dikatakan Surawan, kepemilikan senjata api tersebut masih tidak jelas.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyelidiki dari mana senjata tersebut berasal.
Surawan mengatakan, pelaku saling lempar kepemilikian senjata api ilegal tersebut.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," ucapnya.
Pelaku Konsumsi Alkohol
Diketahui, atas kematian Bripda Ignatius, pihak berwajib mengamankan dua orang, IMS dan IG.
Dua orang tersebut ada di kamar bersama korban serta saksi AY dan AN.
Mengutip TribunnewsBogor.com, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Serigar mengatakan, IMS mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro juga mengatakan hal senada.
Bripda IMS, kata Rio, mengonsumsi miras bersama dengan sejumlah saksi.
Ia mengatakan, mulanya IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN.
Di kamar itu lah, ketiganya mengonsumsi miras.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kompolnas Minta Polri Sampaikan Hasil Penyidikan Secara Transparan
Kronologi Penembakan
Saat mengonsumsi miras tersebut, IMS menunjukkan senpi yang ia bawa kepada saksi AN dan AY.
Ketika ditunjukkan ke saksi AN dan AY, kondisi senjata api tak terpasang megasin.
"Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas," ungkap Rio.
Lalu pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius terekam CCTV masuk ke kamar saksi AN.
IMS pun kembali menunjukkan dan mengeluarkan senpi tersebut, dengan maksud menunjukkannya ke Bripda Ignatius.
Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai korban.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," ujar Rio.
Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati.
Nahas, nyawanya tak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit.
Sedangkan kata Kombes Surawan, senjata api ilegal tersebut milik dari Bripka IG.
Meski saat kejadian, IG tak berada di lokasi, namun pihak kepolisian tetap menetapkan IG sebagai tersangka atas kepemilikan senpi.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian)