News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Berubah Usai Jenazah MA Diautopsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam MA (13) siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi yang ditemukan meninggal dunia saat MPLS

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Tangisan K, Kepala Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat tak mampu menolongnya.

Keluarga MA (13) siswanya yang meninggal saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menempuh jalur hukum.

K pun akhirnya dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah MA.

Baca juga: Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil, Ganjar Minta Guru Tak Lakukan Pungutan ke Siswa

"Tersangka menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraa MPLS," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Disebutkan, semertinya kepala sekolah tidak meminta izin kepada orangtua untuk melakukan kegiatan MPLS yang lokasinya di luar sekolah.

Tim penyidik telah melakukan sejumlah penyelidikan di lokasi kejadian meninggalnya siswa dalam kegiatan MPLS, melakukan autopsi, dan penelaahan tim forensik, guna memutuskan kepala sekolah menjadi tersangka.

Dari hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka saudara K, Kepala Sekolah dari sekolah tersebut.

Pasal yang 395 KUHP, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Keluarga Setuju Makam Dibongkar

Personel Polres Sukabumi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab tewasnya seorang siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MA (13).

Dokter Forensik akan memeriksa paru-paru korban di laboratorium dan memeriksa dugaan kasus kekerasan.

Sementara itu, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.

Baca juga: Siswa SMA Asal Semarang Batal jadi Paskibraka Nasional, Keluarga Pertanyakan Alasan Pembatalan

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.

Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, namun keluarga korban tetap memproses kasus ini secara hukum.

"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ucapnya.

Wawan menambahkan, keluarga kecewa dengan sikap sekolah yang tidak melakukan pengawasan sehingga MA meninggal.

Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian MA.

"Ini masih simpang siur. Padahal kegiatan anak ini dalam rangkaian keiatan sekolah. Itu alasan keluarga yang membolehkan autopsi," pungkasnya.

Tenggelam di Sungai

Kapolres Sukabumi mengaku telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.

"Jadi penanganan ini, sekaarang diambil alih oleh unit PPA Satreskrim Polres sukabumi."

"Tim juga sudah kita bentuk untuk melakukan penyelidikan dugaan apakah ada tindak pidana bak itu kelalaian maupun kesengajaan," ungkap AKBP Maruly Pardede, Senin (24/07/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, proses penyelidikan awal telah dilakukan Polsek Nagrak dan kini dilimpahkan ke Polres Sukabumi.

"Data awal yang didapatkan dari polsek akan kita kembangkan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para siswa SMPN 1 Ciambar tengah mandi di sungai pada Sabtu (22/7/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Pada pukul 14.30 WIB ditemukan oleh warga, salah satu siswa MOS SMPN 1 Ciambar telah tenggelam di sungai, keadaannya sudah meninggal dunia," bebernya.

Proses pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

"Total tiga saksi, dua yang sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang ada di lokasi saat kejadian maupun dari pihak sekolah," lanjutnya.

Fakta-fakta yang Ditemukan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menyebut fakta-fakta mengenai kegiatan MPLS di SMPN 2 Ciambar.

Kegiatan hiking atau lintas alam yang dilakukan SMPN 1 Ciambar tak berizin.

Peristiwa tenggelamnya MA sampai meninggal dunia saat mandi di Sungai Cileuleuy dalam kegiatan hiking di luar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Padahal MPLS hanya dilakukan sampai hari Jumat sesuai kalender pendidikan.

Jujun menjelaskan, untuk sanksi terhadap pihak sekolah atau kepala sekolah, Dinas Pendidikan masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Keluarga Tetap Proses Hukum

Sementara itu, ayah korban, Iman (39) meminta petugas kepolisian mengusut kasus tewasnya MA saat mengikuti MPLS di sungai.

"Nyawa enggak bisa dibeli. Kami meminta keadilan," ucapnya.

Adapun kegiatan MPLS di sungai diikuti ratusan siswa dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pengawasan.

Bahkan, pihak sekolah tidak mengetahui anaknya tenggelam di sungai.

"Saat istri saya datang ke sekolah bertanya tentang keberadaan anak kami, pihak sekolah tidak ada yang menjawab."

"Karena tak kunjung ada kabar, istri saya akhirnya kembali datang ke sekolah bersama warga sampai tiga kali. Baru setelah itu kepala sekolahnya ikut mencari keberadaan anak saya," paparnya.

Menurutnya, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan anaknya.

“Kalau saja istrinya enggak datang ke sekolah dan tanya anak kami di mana, mungkin keberadaan anak kami belum diketahui hingga kini."

"Pihak sekolah enggak ada yang datang pas hari pertama anak kami hilang. Enggak ada yang ngasih kabar ke sini," tandasnya. (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini