News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang Dijebak Anak Sendiri - Suami Bunuh Istri di Kalbar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman berita popule regional mulai kisah pilu Nenek Asfiyatun yang dijebak anak sendiri hingga kasus suami bunuh istri di Kalbar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rangkuman berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam, mulai kisah pilu dari nenek bernama Asfiyatun (60).

Lansia asal Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui divonis 5 tahun penjara gara-gara terlibat dalam kasus narkoba.

Nenek Asfiyatun mengaku, dirinya dijebak oleh sang anak dengan diminta terima paket yang ternyata berisi ganja seberat 17 kilogram.

Kemudian ada update dari insiden delapan penambang emas yang terjebak tambang ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus ini karena terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Mereka dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Populer Internasional: Kudeta di Niger - Singapura Kembali Eksekusi Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Berita populer regional terakhir ada kasus seorang suami membunuh istrinya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku bernama Joni (36) tega menghabisi Siti Oktaviana yang sudah ia nikahi selama 16 tahun lamanya.

Pembunuhan bermula saat korban mengaku, keempat anaknya merupakan hasil perselingkuhan bukan buah cinta dengan pelaku.

Berikut selengkapnya rangkuman berita populer regional di Tribunnews.com:

1. Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa, menyimpulkan Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini