Laporan Wartawan Tribun Jabar Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut telah resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kenakalan remaja.
Pelajar yang ketahuan berkeliaran di jalanan di atas pukul 23.00 WIB akan ditangkap.
Tidak hanya itu, polisi akan memanggil kepala sekolah dan orang tua jika ada yang melakukan pelanggaran.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tindakan tegas berupa pemberlakuan jam malam ini terpaksa mereka lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang melibatkan remaja dan geng motor.
Untuk memastikan jam malam berjalan, ujar Yongky, polisi akan terus berpatroli.
Baca juga: Tekan Kriminalitas Geng Motor dan Kenakalan Remaja di Garut, Jam Malam Diberlakukan
"Jangan ada lagi anak-anak kategori pelajar yang berkeliaran di atas jam malam, karena tugas mereka adalah belajar bukan keluyuran," ujarnya.
Para pelajar yang ditangkap karena melanggar jam malam akan langsung diberi tindakan pembinaan.
"Pembinaan juga melibatkan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan kepala sekolah. Jadi semua pihak harus mengetahui kelakuan dari pelajar ini supaya semua pihak bisa ikut melakukan pembinaan, bukan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.
Selain yang berkeliaran di jalan, pelajar yang kedapatan main game di warung internet lewat batas jam malam akan ikut diamankan.
"Pemilik warnetnya akan kami tegur. Kita amankan dan kita lakukan pembinaan," ujarnya.
Kapolres memastikan, aturan tentang jam malam ini tak berlaku untuk kegiatan-keagamaan.
Begitu pula kegiatan belajarmengajar.