News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Minta Dana ke Ayah Korban Asusila untuk Tangkap Pelaku, Kanit PPA Polres Tebo Dipatsuskan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi. Terbukti minta dana ke ayah korban asusila untuk tangkap pelaku, Kanit PPA Polres Tebo terbukti bersalah, langgar kode etik profesi dan kini ditempatkan di tempat khusus atau dipatsuskan.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kanit PPA Polres Tebo, Polda Jambi, Aipda Ari Wahyudi dinyatakan bersalah.

Aipda Ari Wahyudi dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Propam Polda Jambi menyatakan Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan dana kepada LM orang tua korban asusila di Kabupaten Tebo.

Permintaan dana itu dilakukan Aipda Ari Wahyudi tiga minggu yang lalu. 

Baca juga: Konvoi Rombongan Pesilat di Surabaya Makan Korban, Seorang Polisi Ditabrak 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap 3 personel Sat Reskrim Polres Tebo oleh Bid Propam Polda Jambi, Aipda AW Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Aipda AW telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," beber Mulia, Selasa (1/8/2023). 

Dia menambahkan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Diberitakan sebelumnya, LM (37) ayah korban pemerkosaan di Kabupaten Tebo, Jambi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Jambi untuk memberikan keterangan atas hebohnya personel polres Tebo yang diduga meminta dana untuk keperluan penangkapan pelaku pemerkosaan anaknya. 

Tak hanya memberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Jambi, LM juga membuat laporan terhadap Aipda AW kanit PPA Polres Tebo yang sebelumnya meminta dana untuk menangkap pelaku pemerkosaan anaknya. 

LM saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Jambi menanyakan kebenaran atas permintaan dana yang sebelumnya dilakukan oleh kanit PPA Polres Tebo. 

"Soal kebenaran permintaan dana tersebut, dan saya jawab apa adanya. Ya memang ada itu terjadi," ujarnya, Selasa (1/8/2023). 

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Saksi Kasus Suap Ketuk Palu APBD

Lanjutnya, setelah diminta keterangan dirinya telah bertemu juga dengan Kabid Propam Polda Jambi dan kanit PPA polres Tebo yang bersangkutan. 

"Menanyakan juga soal kebenaran tersebut. Saya jelaskan juga yang sebenar-benarnya," kata LM. 

Dia menyebutkan, dirinya diperiksa oleh bid propam Polda Jambi selama kurang lebih 20 menit dengan 4 pertanyaan. Kepolisian menanyakan inti-inti dari permasalahan tersebut dan kapan kejadian tersebut terjadi. 

"Kita terangkan sebenarnya, mempertanyakan waktu juga dan saya katakan itu terjadi 3 minggu lalu, dan apakah saya sudah memberikan yang tersebut, saya katakan belum dan jumlahnya tidak ada karena tidak ada saya berikan. Terjadi sebelum penangkapan pelaku," sebutnya.
Dia menambahkan, dirinya saat dimintai keterangan tidak hanya memberikan klarifikasi kepada pihak bid propam Jambi. Namun, dirinya juga membuat laporan terhadap permintaan dana yang dilakukan oleh kanit PPA polres Tebo. 

"Barang bukti yang kami serahkan semalam bukti chat lama melalui aplikasi WA, ada 2 screenshot dan rekaman suara yang kami serahkan," ungkapnya. 

Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Jambi kombespol Mulia Priyanto saat dikonfirmasi Tribun Jambi menerangkan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.

"Yaitu Kasat Reskrim, AKP RA, Kanit PPA, Aipda AW dan Penyidik Pembantu, Brigadir EP," kata Mulia, Senin (31/7/2023) malam. 

Baca juga: Jokowi Akan Undang Siswi SMKN 4 Jambi Pembuat Kemeja yang Dipakainya Pada HUT ke-78 RI di Istana

Dia menyebutkan, apabila nanti personel ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

"Nanti jika ada perkembangan atau informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," sebutnya. 

Saat ini ayah korban bersama personel dari Seksi Propam Polres Tebo sedang di jalan menuju Jambi.

"Kehadiran ML di kantor Bid Propam Polda Jambi untuk diambil keterangannya terkait hal tersebut," ungkap Mulia.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polda Jambi Tetapkan Kanit PPA Polres Tebo Bersalah, Terbukti Minta Dana pada Ayah Korban Asusila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini