Hal ini diungkapkan Ketua MataPena, Mangkubumi Kahuripan.
Mangkubumi mengungkap bahwa AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.
Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.
Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan terjadi.
"Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran," kata pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.
AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).
Keberadaan AA ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.
Mangkubumi mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.
Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.
Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.
Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.
"Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan," ujarnya.
Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.