Laporan Wartawan Tribun Lampung Saidal Arif
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pesisir Barat, Lampung bakal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Pesisir Barat Provinsi Lampung terancam dipecat.
Cerita berawal saat BH setelah bulan Januari 2022 lalu menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban masuk jadi anggota Paskibraka.
Maka harus dilakukan dengan pengecekan fisik terlebih dahulu.
Perbuatan pelaku terbongkar karena salah satu korban melawan dan berhasil melarikan diri.
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dihadapan polisi itulah tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak muridnya.
Baca juga: Menko Airlangga: ASN Jadi Future Leaders untuk Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045
BH diamankan polisi berbuat asusila kepada 14 anak di bawah umur merupakan anak didiknya.
BH sendiri melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda yakni di Sekolah tempat ia mengajar.
Juga dilakukan di rumahnya yang ada di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong.
Sedangkan, M (57) merupakan salah satu PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Pesisir Barat.
Ia diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat pada awal Januari 2023 karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur kepada muridnya.
"Terduga pelaku M sendiri berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan, Selasa (17/1/2023).
Persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu saat korban masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50) warga Kecamatan Lemong.
Pada Selasa (8/11/2022) paman korban MM mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban.
Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMA N Pesisir Barat.
Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab BO harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Pelanggaran BO sudah mencapai maksimal, sebab korban tidak masuk sekolah.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
Kemudian, Paman korban itu menanyakan kepada keponakanya kenapa tidak pernah masuk sekolah.
Lalu, korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Laporan paman korban itu termaktub dalam Nomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terduga pelaku M ini berhasil kita amankan di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga, Unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Kini, kedua tersangka BH dan M sudah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya.
Keduanya juga bakal menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesisir Barat terancam di berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Amrulhaq, mengatakan, dua orang PNS tersebut berasal dari instansi pendidikan.
"Kedua PNS ini bertugas sebagai tenaga pendidikan," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Dikatakannya, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan terkait vonis dua PNS tersebut.
Keduanya terbukti bersalah dan di vonis lebih dari dua tahun sehingga dipastikan akan dijatuhkan sanksi PTDH.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS.
Dalam pasal dua disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
"Namun kita tidak bisa langsung melakukan PTDH karena ada tahapan yang harus ditempuh," bebernya.
Diantaranya membuat laporan kepada Bupati, untuk dilakukan telaah kajian.
Setelah dilakukan telaah Bupati maka akan dilanjutkan rekomendasi dari Inspektorat.
Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat batu dilakukan PTDH sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi yang pasti sesuai aturan PNS yang telah divonis dua tahun keatas yang memiliki hukum tetap maka akan di PTDH," imbuhnya.
Dijelaskannya, PNS bisa di pecat bukan hanya karena tersandung kasus hukum diatas dua tahun saja.
Tapi juga bisa di PTDH karena terkait kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Jika di akumulif selama setahun sebanyak 23 kali tidak masuk kerja juga bisa dikenai sanksi PTDH.
"Termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik juga bisa diberikan sanksi PTDH," ujarnya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada PNS yang ada di Pesisir Barat agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH