News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023). Kini polisi masih memburu satu tersangka kasus tambang ilegal yang buron.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ada empat orang tersangka atas aktivitas galian tambang ilegal di Desa Pancurendang.

Empat orang tersangka tersebut ialah SN (76) si pemilik lahan.

Lalu ada KS (43) dan WI (43) yang merupakan pengelola sumur penambangan.

Dan terakhir ada DR (40) sebagai pemilik modal.

Tiga orang telah ditangkap polisi kecuali DR.

Baca juga: Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti

DR pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengutip TribunJateng.com, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengonfirmasi hal tersebut.

Pihaknya pun membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.

"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya.

Empat tersangka tersebut dijerat UU Minerba Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menutup tambang ilegal di Desa Pancurendang.

Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan kegiatan pertambangan tersebut bisa membahayakan.

"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy.

Nantinya, lokasi pertambangan tempat delapan orang penambang terjebak akan dijaga personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Bedeng-bedeng (gubuk) juga akan kami minta dirobohkan sehingga tidak ada lagi yang melakukan penambangan. Kami tidak mau ada lagi korban, cukup kali ini saja," ujar Edy.

Sedangkan untuk lubang tambang yang masih terbuka, pihak kepolisian akan membahasnya bersama dengan pihak terkait.

Foto tambang di Banyumas hingga polisi menetapkan tersangka dalam insiden 8 penambang emas yang terjebak. Berikut update perkembangan selengkapnya per Minggu (30/7/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Polresta Banyumas Kejar Pengelola dan Pemodal Sumur Bogor Tempat 8 Penambang Ilegal Terjebak

Tersangka Masih Bisa Bertambah

Edy juga sebelumnya mengatakan, masih ada potensi penambahan tersangka lain, karena banyak orang yang terlibat di area tambang.

"Kami nanti akan memeriksa pekerja yang lain. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.

Mengutip TribunJateng.com, ia juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait adanya aliran listrik di area tambang.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Tanggapan Pakar Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, peristiwa delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegalmerupakan peristiwa memilukan.

Terlebih, warga yang bekerja sebagai penambang juga harus berhadapan dengan hukum.

"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal."

"Masyarakat setempat hanya cari kerja."

"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Hibnyu menambahkan, pemilik modal hingga pemilik tanah pasti mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal.

"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil."

"Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 penambang emas terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07).

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Mereka terjebak usai air datang secara tiba-tiba dan menggenangi lubang tambang.

Akibatnya, lubang tambang sedalam kurang lebih 60 meter itu kini dipenuhi air.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja itu.

Meski demikian, proses evakuasi mengalami kendala lantaran lubang tambang tempat masuk terbilang sempit dan hanya muat untuk satu badan.

Selain itu, kondisi lubang tambang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.

Diduga Ada Pencucian Uang

Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio meminta Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan Dinas ESDM Jateng terkait izin penambangan.

"Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada TribunJateng.com.

Pihaknya juga akan melihat bagaimana sumber utamanya dari sisi pelaku DR.

"DR (pemilik modal) akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya. Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.

DR sebagai pemodal juga diminta untuk kooperatif serta bertanggung jawab atas apa yang dialami delapan penambang.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini