News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 Wanita Diimingi Gaji Rp 5,5 Juta Per Bulan Jadi ART di Malaysia, Tapi Gajinya 3 Bulan Diambil RW

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI - Tujuh warga di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka RW (49 tahun), warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka hingga harus bekerja dengan cara dieksplorasi.

Upah kepada para korban dijanjikan 1.500 hingga Rp 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.

Namun gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga harus diserahkan kepada tersangka.

"Mereka (para korban) memang tidak bekerja menjadi PSK. Namun tersangka ini telah menipu korbannya," jelas Andi.

"Tentunya ini akan kami terus dalami dan tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Warga Payaraman Ogan Ilir Korban TPPO, Dijual Keluarga Sendiri Jadi ART di Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini