Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka hingga harus bekerja dengan cara dieksplorasi.
Upah kepada para korban dijanjikan 1.500 hingga Rp 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.
Namun gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga harus diserahkan kepada tersangka.
"Mereka (para korban) memang tidak bekerja menjadi PSK. Namun tersangka ini telah menipu korbannya," jelas Andi.
"Tentunya ini akan kami terus dalami dan tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Warga Payaraman Ogan Ilir Korban TPPO, Dijual Keluarga Sendiri Jadi ART di Malaysia