Belakangan, video sidak inilah yang dipermasalahan oleh pemilik pangkalan LPG Ahmad Nur Huda.
Baca juga: Viral Konser di Halaman RSUD Bangil, Dihadiri Bupati Pasuruan, Band Kotak Ungkap Kronologinya
Nur merasa keberatan
Nur dalam kesempatannya mengaku tidak terima pangkalan miliknya disidak dengan cara seperti dalam video.
Ia menilai, apa yang dilakukan Cak Thoriq memberikan kesan negatif kepada usaha miliknya.
"Bahwa perbuatan dari saudara Thoriqul Haq yang telah berlaku seolah kami secara illegal melakukan penimbunan," kata Nur, dikutip dari TribunJatim.com.
Nur menegaskan, pangkalan LPG miliknya bukan tempat penimbunan.
LPG di pangkalannya lebih diprioritaskan untuk anggota koperasi Panca Bakti dan masyarakat sekitar.
Terkait papan nama, Nur menyebut pangkalannya masih baru.
"Soal plakat, masih menunggu plakat saja karena memang ini pangkalan baru," urai Nur.
Nur kini mendesak agar Cak Thoriq meminta maaf dan menghapus aksi sidaknya dihapus.
Jika tidak dilakukan, Nur siap menempuh jalur hukum.
Nur sendiri sudah membuat adukan di Polres Lumajang pada Rabu (2/8/2023).
"Kami mengajukan perihal adanya pelanggaran UU ITE, dengan maksud dan tujuan kami berharap sekiranya dapat diberikan petunjuk perihal apakah duduk perkara," tandasnya.
Baca juga: Bupati Banyumas Sebut Tambang Ilegal Harus Ditutup Total, akan Dirapatkan dengan Pihak Terkait
Klarifikasi Cak Thoriq
Cak Thoriq menjelaskan, dirinya mengunggah video sidak ke media sosial merupakan bagian dari kerjanya sebagai Bupati.
Ia menegaskan, sidak yang dirinya lakukan tidak untuk menyudutkan si pemilik pangkalan.