Pihaknya juga telah mempercayakan proses hukum terhadap Polres Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujarnya.
Selain itu, mengutip Tribun-Medan.com, pihak Kodam I/Bukit Barisan juga tidak melakukan pasang badan terhadap ARH.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico.
Kolonel Rico juga menegaskan, kedatangan Mayor Dedi ini sebenarnya atas nama pribadi, bukan institusi.
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.
Baca juga: Gandeng Startup Plustik, Inalum Bersihkan Sampah di Sungai Deli Medan
Ia juga meluruskan soal penggerudukan.
"Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) malam.
Jadi, kedatangan prajurit TNI tersebut bukan untuk menyerang.
"Bukan untuk menyerang," kata Rico.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, permasalahan di Polrestabes Medan hanya salah paham.
Hadi mengatakan, Mayor Dedi telah memasukkan surat penangguhan penahanan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.
Namun, surat tersebut baru masu ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 siang.
Sehingga ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan.
"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Randy P.F Hutagaol/Salomo Tarigan/Array A Argus)