TRIBUNNEWS.COM - Buntut penggerudukan puluhan personel TNI ke Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Minggu (6/8/2023), kini Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan.
Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023).
Kabar penahanan ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Iya benar, sudah ditahan,"kata Julius, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kendati demikian, Julius tidak menyampaikan alasan kenapa Dedi Hasibuan ditahan.
Namun, Dedi Hasibuan disebut-sebut memimpin pasukan TNI itu menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca juga: VIDEO 13 Oknum TNI yang Geruduk Polrestabes Medan akan Diangkut ke Jakarta Jika Terlibat Lebih Dalam
Diketahui sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk.
Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kasus Mafia Tanah
Mengutip Tribun-Medan.com, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.