ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.
Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif
ARH Mengaku Sepupu Dedi
Diwartakan Tribun-Medan.com sebelumnya, ARHmengaku sebagai saudara sepupu Dedi Hasibuan.
Sehingga ARH mengklaim dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kodam I Bukit Barisan.
ARH menegaskan pernyataan dirinya diperkuat adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 apabila anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum.
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan."
"Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," demikian kata ARH.
Dijelaskan ARH, keluarganya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa
Karena ditolak, dia mulai berpikir minta bantuan personel TNI aktif Dedi Hasibuan.
"Sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan," jelas ARH.
ARH mengakui dirinya ditangguhkan sebagai tersangka berkat bantuan Dedi Hasibuan.