TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan wali murid di Bengkulu berinisial EJ (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.
Guru yang bernama Zaharman (58) mengalami kebutaan usai mata kanannya diketapel EJ.
Meski masih menjalani perawatan di rumah sakit, Zaharman justru dilaporkan anak EJ yang berinisial PDM (16) atas dugaan kasus kekerasan.
Zahraman yang merupakan guru olahraga diduga melakukan kekerasan terhadap PDM saat berada di sekolah.
Aksi kekerasan tersebut yang memicu tersangka EJ emosi dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Wali Murid di Bengkulu jadi Tersangka Penganiayaan Guru, Anak Tersangka Diminta Masuk Sekolah Lagi
Anak Zaharman, Ilham Mubdi mengaku terkejut ayahnya kini berstatus terlapor.
Ia menjelaskan Zaharman sudah mendengar adanya laporan tersebut, namun belum mau berkomentar.
"Ayah belum mau berkomentar, dia cuman bilang lihat saja nanti," ungkapnya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Ilham Mubdi menyatakan laporan yang dibuat PDM berbeda dengan kejadian saat di sekolah.
"Tentunya kita keluarga geram ya, karena apa yang disampaikan itu beda sama kejadian aslinya," pungkasnya.
Laporan Naik Penyidikan
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K menyatakan PDM telah melampirkan hasil visum dalam laporannya.
Kasus penganiayaan terhadap PDM tengah ditangani Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember
"Untuk laporannya memang sudah kita terima, sekarang tahap penyidikan," ungkapnya, Selasa (8/8/2023).