News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Matanya Buta karena Diketapel Wali Murid, Guru Zaharman Dilaporkan Balik Anak Tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya siap membela Zaharman, guru yang jadi korban penganiayaan orangtua murid

Operasi terhadap mata kanan Zaharman telah dilakukan dan kini ia masih dalam tahap pemulihan.

Anak Zaharman, Ilham Mubdi menegaskan pihak keluarga tetap memproses kasus ini secara hukum karena perbuatan pelaku telah membuat ayahnya mengalami kebutaan.

Baca juga: Wali Murid di Bengkulu Aniaya Guru Pakai Ketapel, Murid Mengaku Sempat Dapat Kekerasan dari Guru

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tuturnya.

Ilham menjelaskan ayahnya memiliki penyakit gula darah sehingga proses penyembuhan terhambat.

Korban telah menjalani operasi pengangkatan bola mata dan kini dalam masa pemulihan.

Selain itu, bagian mata kiri korban yang tidak terkena ketapel sudah mengalami katarak sebelumnya.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023). (TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKY WAHYUDI)

Pelaku Menyerahkan Diri

Wali murid di Bengkulu, EJ (45) menyerahkan diri ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.

EJ sempat kabur dan empat hari menjadi buron polisi sebelum menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB.

Akibat perbuatan EJ, Zaharman terancam buta permanen karena ketapel yang dilemparkan pelaku mengenai mata korban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, pelaku EJ dapat terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Guru di Bengkulu yang Matanya Diketapel Orang Tua Murid Dapatkan Atensi dari Gubernur

EJ dapat disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," tegasnya, Minggu (6/8/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini