TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi 11 bulan hingga tewas.
Pria yang berinisial M merupakan pacar dari ibu korban.
Meski sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar, M masih berstatus saksi dan belum dijadikan pelaku penganiayaan.
Polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap M terkait kematian bayi yang berinisial MAF.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, M dilaporkan telah menganiaya pacarnya yang bernama Riski (23) yang saat kejadian tengah menggendong MAF.
"Belum ada kata pelaku karena masih lidik, penyidik menunggu hasil autopsi korban, karena ibunya ini melapor atas kasus penganiayaan yang dialaminya bukan bayinya, nanti akan disampaikan kalau sudah jelas," ungkapnya, Rabu (9/8/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara
Kompol Lando Sambolangi menjelaskan setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi, status M dalam kasus ini akan diumumkan.
"Dia (M) kan baru diamankan tadi dan masih dalam penyelidikan, tapi kalau besok dia masih ada (di Polrestabes) berarti dia sudah jadi pelaku karena tidak bisa lebih dari 1x24 jam," tandasnya.
Diketahui, korban MAF tewas setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, Makassar, Senin (7/8/2023).
Jasad bayi telah diautopsi di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
Ibu korban, Riski mengaku anaknya sempat dianiaya pacarnya saat keduanya bertemu di kamar kos.
M melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban yang memainkan kabel di kamar kos.
Baca juga: Asmara Gelap Mertua dan Mantan Menantu, Buang Bayi yang Dilahirkan ke Sungai dalam Kondisi Hidup
"Ini anakku tarik-tarik colokan di kamar indekos yang kutempati sama pacarku," terangnya, Selasa (8/8/2023) malam, dikutip dari TribunTimur.com.
Kasus penganiayaan dilakukan M dihadapan Riski.