Total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 73,5 juta.
"Korban disuruh tidak boleh membuka koper tempat menyimpan uang itu sebelum 40 hari," kata Zaini.
"Tapi, Tuhan berkehendak lain. Korban sadar dan tas ransel yang katanya sudah digandakan itu ternyata isinya bantal dan sarung," sambungnya.
Merasa tertipu, korban langsung mengejar pelaku ke rumah kontrakannya.
Ia juga menghubungi Polsek Pesisir Tengah.
"Saat itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Zaini.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Polisi ingin mengetahui apakah ada korban lainnya yang belum melapor.
Uang Hasil Menipu untuk Bayar Utang Judi Online
Ternyata uang tersebut dipakai HS, dukun pengganda uang untuk membayar utang.
Banyaknya utang yang harus ditanggung HS lantaran dia ketagihan bermain judi online.
"Ternyata uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Kamis (10/8/2023).
Pelaku, menurut Zaini, terlilit utang akibat kegemarannya bermain judi online.
Berdasarkan penelusuran polisi, jumlah transaksi judi online di ponsel pelaku cukup besar.
"Dalam handphone pelaku, kita dapati dalam sekali transaksi judi online pelaku bisa menghabiskan Rp 20 juta," ujarnya.