Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Wanita berinisial N (40), warga Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat mempolisikan suaminya sendiri gara-gara menggadaikan BPKB dan sepeda motor miliknya.
Akibatnya, sang suami yang berinisial A (48) diamankan petugas.
Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh mengatakan, setelah menerima laporan dari N beberapa waktu lalu pihaknya tadi malam mengamankan terlapor.
"Malam tadi pukul 23.00 kami amankan terduga pelaku A di kediamannya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (9/8/2023).
Selain satu unit kendaraan motor yang digadaikan, terduga pelaku juga diduga telah menggelapkan uang milik istrinya sendiri sebesar Rp 9 juta rupiah.
Baca juga: Kisah Kopka Azmiadi Gadaikan Motor Rp 22 Juta, Sewa Alat Berat Bantu Evakuasi Tronton yang Terjebak
Sepeda motor milik istrinya itu, digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Bogor.
"Sepeda motor dibawa ke Bogor, oleh yang menerima barang gadai tersebut untuk jadi jaminan atas pinjaman, sampai saat ini sepeda motor milik istri tersangka belum kembali," ungkapnya.
AKP Iwan menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
"Kami masih masih mengembangkan penyidikan, tersangka masih diperiksa di Polsek," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Tak Terima Motornya Digadaikan, Seorang Istri di Garut Laporkan Suaminya Sendiri ke Polisi