Ia juga menuturkan, penggunaan joki anak melanggar hak anak dan termasuk dalam eksploitasi yang bertentangan dengan hukum.
"Masih mau menunggu berapa banyak anak yang meninggal baru kemudian pacuan kuda ini dihentikan. Sangat ironis kalau joki cilik yang jelas melanggar hak anak ada di Kota Bima," ungkapnya.
Ia juga menyebut, anak-anak bisa ditempatkan di olahraga berkuda lainnya.
"Olahraga berkuda itukan cukup banyak, salah satu berkuda indah, itu nanti anak-anak bisa ditempatkan di sana. Tidak harus kemudian dia ikut pacuan kuda," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Paman korban, Junaidin menceritakan detik-detik insiden jatuhnya A dari kudanya.
Mengutip TribunLombok.com, ia mengatakan, A jatuh saat latihan untuk persiapan lomba.
"Dia jatuh di arena Panda saat latihan untuk persiapan lomba di Kota Bima," kata Junaidin.
Ia menuturkan, saat keluar dari garis start arena pacuan, kuda korban dan rekannya salah pepet.
Hal tersebut membuat korban terjatuh dan terbentur ke tanah hingga tak sadarkan diri.
Korban pun lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pemilik kuda.
"Dia jatuh sekitar 10 meter dari garis start. Setelah itu langsung dibawa sendiri oleh yang punya kuda ke rumah sakit," ujarnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLombok.com, Atina)(Kompas.com, Junaidin)