TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - S (47) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
S ditangkap karena mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron
Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.
Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
Kemudian, pada Senin, (14/8/2023) polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.
“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.
Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Seorang ASN Dinas PU Ditangkap di Kantornya setelah Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun