News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Dihukum Mati, Terungkap Aksi Pembunuhan Direncanakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS, SLEMAN - Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta di sebuah Wisma Penginapan di Pakembinangun, Pakem, Sleman dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindakan pembunuhan sesuai surat dakwaan pasal 340 KUHPidana.

Tindakan Heru merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga menuntut hukuman pidana mati. 

"Perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rina dan Hanifah, dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023). 

Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.

Baca juga: Perempuan Pedagang Sayur Ditemukan Tewas di Rumahnya, Motor & Uang Hilang, Diduga Korban Pembunuhan

Heru menghabisi nyawa Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun.

Semula, keduanya janjian untuk kencan.

Dengan posisi membelakangi korban, Heru kemudian memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya.

Saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan menyembelih dan memotong-potong tubuh korban.

Terungkap fakta juga, bahwa perbuatan keji pelaku ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya. 

 Tujuan menghabisi nyawa korban, untuk menguasai harta, karena terdakwa terjerat pinjaman online (Pinjol).

Terdakwa Heru sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini