"Berdasarkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Wawan dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa," ujar Jaksa Kandra Buana.
"Menuntut terdakwa Wawan Kurniawan dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani," jelasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat menggganggu ketertiban masyarakat.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif dan berprilaku baik selama proses persidangan.
Baca juga: Dinilai Tak Pernah Bersosialisasi oleh Ketua RT, Dewi Perssik: Pekerjaan Saya sebagai Publik Figur
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Divonis 3 Bulan Penjara