TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menggeledah dan menyita Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.
Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno menolak penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jatim Sita Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya, Diduga Terkait Dugaan Korupsi
Menurut Sutrisno keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu.
Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara.
Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.
"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 pegawai yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.
Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.
"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.
Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.
Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya.
Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum.
Baca juga: Profil Willy Walla, Komisaris Utama PT Wismilak yang Meninggal, Ini Perjalanan Kariernya
Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com
Digunakan sejak tahun 1993
Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Di lain sisi, menanggapi adanya penggeledahan dan penyitaan aset tanah bangunan Graha Wismilak.
Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya, memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Baca juga: Selingkuh dengan Sesama Perwira Polisi, Oknum Polwan Polda Jatim Dilaporkan Suaminya
Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.
Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya
dan
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi