Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Kelompok massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi menggugat Perjanjian New York 1969, di Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (15/8/2023).
Dalam aksi tersebut, seorang simpatisan KNPB diamankan polisi.
Sementara sebanyak 16 simpatisan lainnya diduga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat.
Dalam aksi yang digelar sekira pukul 09.00 WIT itu, massa menggugat New York Agreement atau Perjanjian New York 1969.
Baca juga: Diduga Dalang Kerusuhan, Ketua KNPB Dogiyai Papua Tengah Diringkus, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mereka menganggap New York Agreement cacat hukum.
Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap, mengaku belum mengetahui keberadaan satu orang yang ditangkap anggota Polres Jayapura.
Ones menduga aparat kepolisian menggunakan kayu dan pemukul berbahan karet.
Akibatnya, satu di antara simpatisan KNPB mengalami luka dan berdarah di bagian kepala.
Ones mengatakan kebebasan berpendapat dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28.
Namun, kepolisian tetap bertindak anarkis dan melanggar hukum.
"Kepolisian melakukan tindakan penyiksaan secara fisik menyalahgunakan kewenangan kepolisian sebagai pelindung rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Ones, melalui pesan singkat kepada Tribun-Papua.com.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Jayapura adalah bentuk antidemokrasi dan antihumanisme.