TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pria bernama RH (22) yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini telah dibebaskan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo, Rabu (16/8/2023), kepada Kompas.com.
RH pun menyampaikan permintaan maafnya saat apel tersebut.
Ia juga menyesali perbuatannya.
Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
Setyo mengatakan, pihak pelapor serta semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari RH.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Sempat Disorot IPW
Indonesian Police Watch (IPW) juga sempat menyoroti kasus ini.
Mengutip TribunPekanbaru.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Polres Bengkalis terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka penghinaan lambang negara.
Diketahui, RH ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghina lambang negara saat mengalungkan bendera ke leher anjing.
Penetapan RH juga menarik perhatian pengacara Hotman Paris.
Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."