"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023), melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
AKBP Setyo Bimo pun memberikan tanggapan.
Ia mengatakan semua orang berhak berpendapat.
Baca juga: Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Diketahui, sebelumnya Polres Bengkalis menyita barang bukti berupa bendera merah-putih berukuran kecil dan sebuah flashdisk dalam kasus ini.
"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," papar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula dari RH yang membeli empat bendera yang akan dipasangkan di mobilnya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Mengutip TribunPekanbaru.com, setelah sampai di kantornya, bendera yang dipasangkan di kendaraannya hanya satu.
RH yang juga karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.
Ia berujar, mengalungkan bendera tersebut hanya ingin memeriahkan kemerdekaan.
Aksi tersebut pun sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena dianggap tidak tepat.
Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, RH tidak bersedia.
Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)(Kompas.com, Idon Tanjung)