TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menggunakan gas LPG subsidi.
Maidi menilai, seharunya PNS merasa malu saat menggunakan gas LPG subsidi.
“PNS sudah tidak boleh lagi gunakan elpiji bersubsidi. Malulah (kalau masih gunakan)," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Maidi bahkan memberikan ancaman akan memotong gaji PNS yang ketahuan menggunakan gas LPG subsidi.
Ia akan langsung turun ke rumah-rumah PNS untuk mengecek dapur.
"Saya akan cek langsung ke dapur para ASN. Kalau ketahuan (gunakan elpiji subsidi) langsung potong gaji," tambah Maidi.
Baca juga: Profil Ismail Thomas Tersangka Korupsi Kasus Tambang, Anggota DPR Fraksi PDIP Berharta Rp9,8 Miliar
Pemerintah Kota Madiun sudah dua minggu yang lalu mengeluarkan surat edaran terkait larangan PNS pakai gas LPG subsidi.
Sementara untuk besaran gaji yang dipotong, akan tergantung pada hasil pemeriksaan oleh tim inspektorat.
Profil singkat Maidi
Dikutip dari portal.madiunkota.go.id, Maidi lahir di Kabupaten Magetan 12 Mei 1961 silam.
Maidi menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya.
Ia selesai menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Ngancar, Magetan pada 1974.
Kemudian Maidi melanjutkan di SMP Negeri Plaosan (1977) dan SMA Negeri 3 Madiun (1981).
Memasuki jenjang perguruan tinggi, pria yang kini berumur 62 tahun itu menimba ilmu di sejumlah kampus.
Ia pernah tercatat sebagai mahasiswa IKIP Surabaya (1985) dan UNMER Madiun (1996).
Tidak berhenti di S1, Maidi lalu kuliah di Magister Universitas Satyagama Jakarta (1999) dan Magister Universitas PGRI Adi Buana Surabaya (2002).
Maidi juga pernah menjadi Pengurus PGRI (2000-2005) serta Ketua KORPRI (2009-2018).
Baca juga: Profil Bupati Banyumas dari PDIP yang Tanya Capres ke Mahasiswa Unsoed, Jawabannya Anies Baswedan
Menang Pilkada 2018
Maidi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madium pada tahun 2018 lalu.
Ia berpasangan dengan Inda Raya (Mada). Keduanya diusung koalisi lima parpol, yakni PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.
Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Maidi-Mada mendapatkan nomor urut 1.
Sementara nomor 2 pada pasangan jalur perseorangan, Harryadin Mahardika - Arief Rahman.
Kemudian nomor urut 3 jatuh ke pasangan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar.
Pilkada 2018 dimenangkan Maidi-Mada dengan meraup suara 39.465; Harryadin Mahardika - Arief Rahman 35.352 suara; dan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi 27.610 suara.
Maidi-Mada resmi dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi (29/4/2019).
Maidi kini akan memasuki akhir masa jabatannya. Ia dalam kesempatannya mengaku siap maju kembali jadi orang nomor satu di Kota Madiun lewat Pilkada Kota Madiun 2024.
"Semuanya saya serahkan kepada masyarat. Kalau masyarakat masih membutuhkan saya. Semuanya siap," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Cak Ji, Wakil Wali Kota Surabaya yang Videonya Viral saat Dibentak AKBP Toni Kasmiri
Harta kekayaan
Maidi sudah sebanyak empat kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Ia melapor pertama kali pada 31 Desember 2019 dengan harta kekayaan tercatat sebanyak Rp.10.028.527.934.
Laporan terakhir pada 31 Desember 2022 dengan kekayaan sebanyak Rp.15.773.324.557. Berikut rincian lengkapnya:
DATA HARTA
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.824.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 1.875.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
14. Tanah Seluas 49 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000
18. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 620.000.000
1. MOTOR, TOSSA TSZ200-2 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
2. MOTOR, HONDA C 70 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
3. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA XV AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI MOBIL PENUMPANG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
5. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
6. MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.825.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.098.066.630
HARTA LAINNYA Rp. ----
HUTANG Rp. 3.864.567.073
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 15.773.324.557
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)