Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Muhammad Natsir
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Satres Narkoba dan tim Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembawa 15 Kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan akan diberi upah masing masing sebesar Rp50 juta.
Namun upah itu belum diterima secara penuh upah yang dijanjikan.
Mereka baru menerima Rp500 ribu.
Hal ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (18/8) pagi saat mendampingi Kapolres melakukan Pers Conference di halaman Mapolres Bengkalis.
Tony menerangkan penjemput barang haram yang merupakan warga Kuala Alam AH alias Madi dijanjikan upah Rp 50 juta rupiah namun saat menjemput barang haram tersebut baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: BNN Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkotika, Buktinya Ada Sabu Jenis Yaba yang Diekspor dari Thailand
Tersangka Madi ini menjemput narkoba tesebut disekitaran daerah Parut Lapis Desa Muntai Kecamatan Bantan.
Madi melakukan penjemputan narkoba jenis sabu atas perintah JIK dan menyuruhnya membawa ke Pekanbaru.
Sementara itu penjemput narkoba yang dibawa oleh Madi di Pekanbaru berinisial GR alias Gulam juga dijanjikan upah yang sama.
Gulam saat itu bertugas menjemput dan menyimpan sementara sabu sebesar 10 kilogram.
"Tersangka Gulam ini menjemput barang haram ini atas seseorang tidak dikenal juga diduga warga Malaysia.
Begitu juga tersangka TI alias Bewok yang menjemput sabu seberat 5 kilogram dijanjikan upah 50 juta rupiah dan baru dibayarkan 5 juta rupiah dari seorang bernama sthepen dan masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Kronologi Penangkapan