Dia menyebut selama pelaksanaan OSKM tak menemukan bukti nyata yang menjadi sorotan masyarakat mengenai isu kampanye LGBT ini.
Hal itu pula diperkuat pernyataan Direktur Pendidikan, Arief Hariyanto yang mengatakan selama empat hari kegiatan OSKM melakukan pemantauan ketat kegiatan yang dilakukan mahasiswa.
"Kami sadari mahasiswa kami sudah sekitar tiga tahun tak punya pengalaman teknis semacam kegiatan kemarin, sehingga memang perlu pengalaman teknis itu."
"Yang jelas, ITB tak akan sungkan melakukan perbaikan dan mendengarkan kritik. Kami yakin sebagai institusi pendidikan kami bertanggung jawab secara moral mengarahkan mahasiswa pada hal yang benar," ucapnya.
Sedangkan Yogi Syahputra, Ketua KM ITB mengatakan, Orasi pelangi dan pawai pelangi adalah istilah yang digunakan sejak lama.
Hal tersebut untuk menggambarkan keanekaragaman himpunan mahasiswa yang ada di ITB.
“Setiap Himpunan Mahasiwa memiliki Jaket dengan warna berbeda. Jadi Pawai Pelangi dan Orasi Pelangi pada dasarnya merupakan pawai dan orasi dari para Ketua Himpunan Mahasiswa.” Ujar Yogi.
Yogi juga membantah adanya kampanye LGBT dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru di ITB tersebut.
Sementara itu terkait penyebaran kuesioner kontroversional dalam acara seminar, pihak ITB mengaku bahwa kuesioner tersebut disebarkan langsung oleh pihak sponsor acara dan tidak melalui persetujuan ITB.
Kuesioner yang dibuat menggunakan aplikasi form online tersebut belakangan sudah ditarik dan diralat.
Pernyataan Ketua Ikatan Alumni ITB
Sementara Jalu Priambodo, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat sekaligus Ketua IA ITB mengimbau agar kampanye LGBT tidak dilakukan di ruang akademis dan ruang publik.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah adanya berita viral terkait kampanye LGBT dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
“Sebaiknya propaganda atau kampanye LGBT tidak memanfaatkan ruang publik dan akademis, sebab hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang dianut oleh Republik Indonesia," kata Jalu Priambodo, dikutip dari keterangan resmi tertulis.