TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid BKD Lampung, Deny Roland Zabara terhadap junior sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan kami juga telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/8/2023).
Kompol Dennis mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana penganiayaan tersebut yang dilakukan senior terhadap juniornya sesama IPDN.
Baca juga: CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN
"Jadi kasus penganiayaan ini sudah kami naikan ke tingkat penyidikan," kata Kompol Dennis.
Pihaknya akan melakukan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peristiwa pidana tersebut.
"Kami akan menentukan peristiwa dalam penyidikan tersebut, apa saja dan bagaimana, siapa saja. Baik niatnya dan berbuat pidana tersebut," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, saksi semuanya yang telah dilakukan pemeriksaan totalnya mencapai 14 saksi.
"Kalau untuk korban saat ini sudah sehat," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan korban pasca peningkatan penyidikan.
"Setelah visum akan dikembangkan," kata Kompol Dennis.
Saat ditanya siapa saja korban penganiayaan, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan meminta rekam medis korban lainnya.
"Segera kami akan mendalami kasus tersebut," kata Kompol Dennis.
"Korban akan dipanggil kembali dan sementara hanya satu laporan polisi saja dan korban sudah membaik," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor