News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Naik Tahap Penyidikan, Korban akan Dimintai Keterangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Korban penganiayaan ASN di Kantor BKD Lampung. (Kanan) DRZ, terduga pelaku penganiayaan saat dimintai keterangan di Polres Bandar Lampung. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid BKD Lampung, Deny Roland Zabara terhadap junior sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan kami juga telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/8/2023).

Kompol Dennis mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana penganiayaan tersebut yang dilakukan senior terhadap juniornya sesama IPDN.

Baca juga: CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN

"Jadi kasus penganiayaan ini sudah kami naikan ke tingkat penyidikan," kata Kompol Dennis.

Pihaknya akan melakukan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peristiwa pidana tersebut.

"Kami akan menentukan peristiwa dalam penyidikan tersebut, apa saja dan bagaimana, siapa saja. Baik niatnya dan berbuat pidana tersebut," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, saksi semuanya yang telah dilakukan pemeriksaan totalnya mencapai 14 saksi.

"Kalau untuk korban saat ini sudah sehat," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan korban pasca peningkatan penyidikan.

"Setelah visum akan dikembangkan," kata Kompol Dennis.

Saat ditanya siapa saja korban penganiayaan, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan meminta rekam medis korban lainnya.

"Segera kami akan mendalami kasus tersebut," kata Kompol Dennis.

"Korban akan dipanggil kembali dan sementara hanya satu laporan polisi saja dan korban sudah membaik," kata Kompol Dennis.

Baca juga: Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini