Pencopotan itu, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Senior Aniaya Junior IPDN Naik ke Tahap Penyidikan