News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah di Gowa Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa - Seorang pria berinisial L asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga rudapaksa anak kandungnya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial L asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Korban, MAR sendiri masih duduk bangku SMP dan berusia 13 tahun.

AKP Bahtiar selaku Kasatreskrim Polres Gowa mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menangani kasus yang menimpa MAR (13) tersebut.

"Benar, sedang kami tangani," ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang ibu.

Baca juga: Anak 13 Tahun di AS Dipaksa Melahirkan, jadi Korban Rudapaksa hingga Dilarang Lakukan Aborsi

Korban bercerita bahwa sudah tidak haid selama dua bulan.

Sang ibu pun membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya korban positif hamil.

Mendengar hal tersebut, sang ibu pun mendesak korban untuk bercerita siapa yang menghamili.

"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.

Pelaku melakukan rudapaksa ke anaknya pada tahun 2022.

Korban pun diancam akan dibunuh jika tak menuruti nafsu bejat ayahnya.

Ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Manuju.

Baca juga: ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Kini Diringkus hingga Terancam Belasan Tahun Penjara

Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri

Kejadian ayah cabuli anak yang berusia di bawah umur juga terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Pelaku, MKU, pun telah diamankan karena telah mencabuli anak tirinya, NA (13).

Pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena tak tahan dengan istrinya atau ibu korban.

"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Tindak pencabulan tersebut dilaporkan oleh Nur Iman, ayah kandung NA.

Saat itu, NA bercerita bahwa telah dilecehkan oleh ayah tirinya.

Pelaku pun sempat kabur ke Desa Lewolaga, Titahena, Flores Timur, hingga akhirnya bisa diamankan jajaran Polres Gresik.

"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli Salah Wahab)(TribunGresik.com, Willy Abraham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini