News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara Lecehkan Siswi, Pelaku Pegang Paha Korban saat di Perpustakaan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan di sekolah. Seorang Wakil Kepala Sekolah di Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan siswi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMK Negri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial SMS (54).

Korban kasus pelecehan seksual merupakan seorang siswi berinisial SSEO (18).

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Polisi telah menetapkan SMS sebagai tersangka usai kasus pelecehan ini dilaporkan oleh keluarga korban.

Dia diduga melecehkan siswinya dengan cara mengelus dagu dan paha korban.

Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka ini sesuai prosedur setelah memeriksa saksi dan menemukan unsur pidananya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap pelajar itu terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di ruangan tersangka, untuk para guru di sekolah tersebut.

Tiba-tiba wakil kepala sekolah itu mendatanginya dan mengelus dagu korban.

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, tersangka meminta korban membuat surat di perpustakaan sekolah.

Di sini ia kembali melancarkan kebejatannya yakni memegang paha dan dagu korban.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur

Merasa tak terima, lantas korban melaporkan ke Polisi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum ditahan.

"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan."

Atas perbuatannya, SMS dapat disangkakan dengan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Elus Paha Siswi di Ruang Kerja dan Perpus Sekolah, Wakil Kepala SMK Negeri di Taput Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini