Bahkan, ibu AR juga cukup aktif di kegiatan posyandu yakni sebagai kadernya.
Berkat kerja keras dan dedikasinya itu, ayah AR diberikan rumah oleh yayasan.
Rumah itulah yang kini ditempati AR, ibunda dan adiknya.
AR Promosikan 2 Akun Judi Sekaligus
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta mengatakan, AR mempromosikan akun judi onlin3.
Di akun Instagram-nya secara terang-terangan mencantumkan situs judi online hingga menyertakan link yang bermuatan WhatsApp (WA) akun official.
Dikatakan Bismo, AR mempromosikan situs judi online dengan dua akun judi sekaligus.
Dua akun itu dipromosikan langsung oleh AR melalui postingan instatory Instagram pribadinya.
"Selain situs judi online, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link lain awal Agustus 2023," ujar Bismo, Selasa (22/8/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.
Aktivitas promosi judi online, yang dilakukan selebgram Bogor itu ternyata sudah dilakukan selama 7 bulan.
Bahkan, AR disebut-sebut bisa meraup keuntungan sebesar Rp 7 juta.
Kini, AR dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa/Rahmat Hidayat)