TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri belakangan ini menjadi pembicaraan hingga viral di sosial media.
Desa tersebut memiliki larangan unik dan dipertahankan hingga saat ini.
Adapun, dusun di Kediri itu melarang aparat dan priyayi masuk ke dalam.
Baca juga: Daftar Deretan Pensiunan Jenderal TNI-Polri yang Nyaleg di Pemilu 2024, Perindo Paling Banyak
Diketahui, aturan tersebut telah diberlakukan sejak dahulu.
Hingga saat ini, masyarakat setempat masih mematuhi aturan unik itu.
Aturan mengenai larangan aparat dan priyayi untuk masuk itu tertera di depan gang.
Dusun Setono berada di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Di depan gang dusun, tertera aturan yang melarang priyayi dan aparat masuk ke dalam.
"Priyayi BB Aparatur pemerintah/TNI/ Polri Dilarang Masuk," demikian yang tertulis dalam papan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Tales Slamet Raharjo.
Baca juga: Profil 8 Mantan Perwira TNI/Polri yang Kini Jadi Caleg PDIP, Eks Kapolda hingga Pangdam
Ia mengatakan bahwa larangan tertulis tersebut telah berlaku sejak dahulu.
Bukan tanpa alasan, aturan tersebut berkaitan dengan kearifan lokal dan kepercayaan warga.
"Pejabat yang melanggarnya dipercaya akan lengser atau terkena musibah," ujar Slamet Raharjo seperti dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.
Kades mengungkapkan, kepercayaan itu terbangun dari sebuah cerita turun-temurun oleh pendiri desa.